Komisi Gratis | Bisnis Online Tanpa Modal

Rabu, 02 Januari 2013

HADITS DAN HUBUNGANNYA DENGAN AL-QUR’AN


HADITS DAN HUBUNGANNYA DENGAN AL-QUR’AN


Oleh : Gufron Fauzi
A.  Pendahuluan
Muhammad s.a.w adalah utusan Allah s.w.t yang menjadi teladan bagi umat dan rahmat bagi seluruh alam, dalam sejarah perannya bukan hanya sebagai Rasulullah, beliau juga pemimpin masyarakat, hakim, panglima perang, bahkan kepada negara, dan di sisi lain beliau adalah seorang suami dan juga ayah.
Kehidupan Muhammad s.a.w terbatas akan ruang, waktu, dan tempat. Ia hidup di masa tertentu dan tidak semua orang dapat menemuinya. Karena itu peran para sahabat dan tabi’in, dalam memberitakan semua yang berasal dari Rasulullah, baik ucapan, perbuatan, taqrir, sifat dan keinginannya, sangat berarti untuk menjadi pedoman bagi hidup manusia.
Pada dasarnya Alquran sebagai mukjizat Muhammad s.a.w adalah kitab yang sempurna. Namun, ada ayat-ayat tertentu yang harus dijelaskan secara rinci baik makna, hukum yang terkandung di dalam, atau cara melakukannya dan lain-lain. Dan inilah peran yang diambil Rasul s.a.w melalui sunnah-sunnahnya.
Hadis memiliki peranan penting sebagai salah satu sumber hukum Islam, adapun fungsinya untuk memperkuat isi kandungan Alquran, untuk memperjelas makna kandungan Alquran yang memerlukan perincian atau penjelasan lebih lanjut, untuk membatasi keumuman ayat Alquran sehingga tidak berlaku pada bagian-bagian tertentu, dan untuk menetapkan hukum yang tidak ditetapkan dalam Alquran. Semua fungsi di atas menempatkan kedudukan hadis sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sumber hukum Islam, karena itulah tidak ada alasan bagi seorang Muslim untuk meninggalkan salah satunya atau hanya mengamalkan satu saja dari kedua sumber hukum tersebut.
Dalam makalah ini secara garis besar permasalahan yang dibahas adalah kedudukan hadits terhadap al-qur’an, fungsi hadits terhadap al-qur’an. Semua materi di atas akan dibahas secara tuntas pada bab selanjutnya.
B.  Kedudukan Hadits Terhadap Alqur’an
Seluruh umat Islam, telah sepakat bahwa hadis merupakan salah satu sumber ajaran Islam. Ia menempati kedudukan kedua setelah Alquran. Keharusan mengikuti hadis bagi umat Islam  baik berupa perintah maupun larangannya sama halnya dengan kewajiban mengikuti Alquran. Hal ini didasari karena Alquran merupakan dasar hukum pertama, yang di dalamnya berisi garis besar syari’at Islam dan keberadaan hadis semakin menyempurnakan kandungan makna ayat dan memperjelas suatu hukum. Maka dengan demikian, terdapat hubungan yang sangat erat antara hadis dengan Alquran. Dan sebagai pedoman atau pegangan hidup manusia, dalam pelaksanaannya  kedua sumber hukum ini tidak dapat di pisah-pisahkan atau seseorang tidak boleh mengamalkan hanya salah satu dari keduanya.
Berikut dikemukakan beberapa dalil yang menjelaskan tentang kedudukan hadis sebagai sumber hukum :
1.      Dalil Al-qur’an
Banyak sekali ayat-ayat Alquran yang berisikan perintah ta’at kepada Rasul dan mengikuti sunnahnya,  salah satu  di antaranya terdapat dalam surah Ali Imran ayat 32, sebagai berikut :
قل اطيعوا الله والرّسول فإن تولّوّا فإنّ الله لايحبّ الكافرين
“Katakanlah : Ta’atilah Allah dan rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir. “
Ayat tersebut menunjukkan bahwa taat kepada Allah berarti melaksanakan perintah-perintah al-Qur’an dan menjauhkan larangan-Nya. Sedang taat kepada Rasul berarti taat kepada perintah dan menjauhkan larangannya yang disebutkan dalam sunnah dan Alquran. Perintah kembali kepada Allah berarti kembali kepada Alquran sedang kembali kepada rasul berarti kembali kepada sunnah baik ketika masih hidup maupun setelah wafatnya.[1]
2.      Dalil Hadits
Kedudukan hadis sebagai sumber hukum dapat ditemukan melalui hadis-hadis Nabi. Dan dalam salah satu hadisnya mengandung pesan yang berkenaan dengan keharusan menjadikan hadis sebagai pedoman hidup setelah Alquran, Rasul s.a.w bersabda sebagai berikut.
تركت فيــكم أمرين لن تضّلوا مـــاإن تمســـّكـتم بهمــــا كتــــاب الله و سنّـتــــي.
“Aku tinggalkan dua pusaka pada kalian, jika kalian berpegang kepada keduanya, niscaya tidak akan tersesat, yaitu kitab Allah (Alquran) dan sunnah Rasul-Nya”.(H.R. al-Hakim).[2]
Hadis di atas memberikan gambaran tentang kedudukan hadis dan merupakan pegangan hukum kepada umat Islam bahwa seorang muslim harus berpegang teguh pada keduanya dengan melaksanakan perintah yang terdapat dalam Alquran dan sunnah dan semua menjauhi larangannya, agar manusia tidak tersesat dalam menjalani kehidupan di dunia dan di akhirat.
3.      Kesepakatan Ulama’
Para ulama telah sepakat bahwa sunnah sebagai salah satu hujjah dalam hukum Islam setelah Alquran. Berkaitan dengan materi ini, Abdul Majid Khon menyimpulkan bahwa : Kehujahan sunnah adakalanya sebagai mubayyin  (penjelas) terhadap Alquran atau berdiri sendiri sebagai hujah untuk menambah hukum-hukum yang belum diterangkan oleh al-Qur’an. Kehujahan sunnah berdasarkan dalil-dalil yang Qath’i (pasti), baik dari ayat-ayat Alquran atau hadis Nabi dan atau rasio yang sehat maka bagi yang menolaknya dihukumi murtad. Sunnah yang dijadikan hujah tentunya sunnah yang telah memenuhi persyaratan shahih, baik mutawatir atau ahad.[3]
Seperti yang dikatakan oleh Abu Hanifah: “Jauhilah pendapat ra‘yu tentang agama Allah SWT! Kalian harus berpegang kepada as-Sunnah. Barang siapa yang menyimpang daripadanya, niscaya ia sesat.”[4] Hal itu menggambarkan betapa tingginya apresiasi para ulama terhadap hadis sebgai sumber hukum.
C.  Fungsi Hadits Terhadap Al-qur’an
Allah SWT menurunkan Al-Qur’an bagi umat manusia untuk dapat dipahami, maka Rasul SAW diperintahkan untuk menjelaskan kandungan dan cara-cara melaksanakan ajarannya kepada mereka melalui hadits-hadits. Dalam hubungannnya dengan Al-Qur’an, hadits berfungsi sebagai penafsir, pensyarah, dan penjelas dari ayat-ayat Al-Qur’an. Sehingga Ayat-ayat Al-Qur’an yang berisi petunjuk bagi ummat dapat terealisasikan dengan baik karena disertai adanya hadits sebagai penjelas. Adapun bentuk-bentuk penjelas yang digunakan adalah :
1.    Bayan Taqrir
Bayan taqrir adalah hadis yang sesuai dengan nash Alquran, sehingga fungsi hadis tersebut memperkuat isi kandungan Alquran.[5]


Contohnya
عن ابن عمـــر رضى الله عنهـمــا قال :قال رســـول الله صلّي الله عليــه وســلّم:( بني الإســــلام
على خمس, سهــادة أن لاإله إلا الله و أن محمّـــــد رسول الله, وإقـــام الصــّلاة, وإيتـاء الزكــــاة
, والحـج, وصوم رمضان ).
Diriwayatkan dari Ibn ‘Umar r.a : Rasulullah s.a.w pernah bersabda bahwa Islam didasarkan pada lima prinsip berikut : 1. Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah s.a.w. 2. Mendirikan shalat. 3. Menunaikan zakat. 4. Melaksanakan haji (ziarah ke tanah suci Makkah). 5. Puasa di bulan Ramadhan. (H.R Al-Bukhari).[6]
Hadis di atas memperkuat keterangan perintah shalat dan zakat (2:83), puasa (2:183), dan perintah haji (3:97).
2.    Bayan Tafsir
Bayan  tafsir  adalah penjelasan hadis terhadap ayat-ayat yang memerlukan perincian atau penjelasan lebih lanjut.[7] Fungsi hadis dalam hal ini memberikan penafsiran terhadap ayat-ayat Alquran yang masih mujmal (ringkas atau singkat), ayat yang sukar untuk difahami, memiliki makna yang banyak.[8] Contoh hadis tentang pelaksanaan shalat, sebagai berikut :
.... وصــلّوا كمـا رأيتــــــمونـي أصـلّى  ... (رواه البخــــا ري)
… Dan shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat… ( Hadis Riwayat al-Bukhari).[9]
Hadis di atas merupakan perintah untuk melaksanakan shalat seperti yang dicontohkan Rasul s.a.w, dan berdasarkan perintah Allah s.w.t dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 43, yang artinya :
“ Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”


3.    Bayan Takhṣiṣ Al-‘amm
Bayan takhshish al-‘amm : yaitu membatasi keumuman ayat Alquran, sehingga tidak berlaku pada bagian-bagian tertentu.[10] Adapun contohnya :
عن ابي هريرة رضي الله عنه أنّ رسـول الله صلّي الله عليـه وسـلّم قال : القاتل لايرث.
“ Dari Abu Hurairah, r.a, Rasulullah s.a.w bersabda, ‘ Pembunuh tidak mewarisi’. “  (H.R. Ibnu Majah).[11]
Hadis tersebut memberikan batasan tentang keumuman dari kandungan firman Allah s.w.t dalam surah an-Nisa ayat 11, yang artinya :
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu bahagian seorang anak laki-laki sama dengan bahagian dua anak perempuan….”
4.    Bayan  Tasyri’
Bayan tasyri’i yaitu penjelasan hadis yang merupakan penetapan suatu hukum atau aturan-aturan syara’ yang tidak ditetapkan dalam Alquran.[12] Seperti ketetapan Rasulullah tentang haramnya mengumpulkan ( menjadikan istri sekaligus) antara seorang wanita dengan makciknya.
5.    Bayan Ta’yin
Bayan Ta’yin ialah al-Sunnah berfungsi menentukan mana yang dimaksud diantara dua atau tiga perkara yang mungkin dimaksudkan oleh Al-Qur’an. Dalam Al-Qur’an banyak terdapat ayat atau lafal yang memiliki berbagai kemungkinan arti atau makna (lafal al-Musytarak), sehingga para ahli tafsir memberikan berbagai pengertian. Seandainya lafal-lafal tersebut tidak dijelaskan oleh keterangan-keterangan lain, maka kemungkinan pemahaman terhadap ayat itu akan berlainan dengan tujuan yang dikehendaki, sehingga akan sulit dilaksanakan.
Sebagai contoh, di dalam Al-Qur’an dikatakan bahwa perempuan-perempuan yang dicerai menunggu masa iddahnya sampai tiga kali quru’. Lafal quru’ tersebut dalam surah Al-Baqarah ayat 228 yang berbunyi: “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menahan) tiga kali quru’, ....”. (QS. Al-Baqarah: 228).
Menurut asal lughah, makna harfiahnya, quru’ itu adalah waktu yang dibiasakan (al-waqt al-mu’tad) sedangkan dalam keterangan yang lain dikatakan bahwa waktu yang dibiasakan itu bukan berarti lain, kecuali haid. Untuk mengetahui dan menguatkan pendapat tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.    Iddah itu diketahui dengan berpisahnya rahim dari kehamilan. Yang demikian itu tidak dapat diketahui kecuali dengan adanya haid.
b.    Kebiasaan Al-Qur’an tidak pernah mengatakan atau menyebutkan sesuatu dengan kalimat atau lafal yang dianggap tidak sopan, walaupun yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah haid.
c.    Hadits menyebutkan tentang adanya iddah perempuan yang ditalak itu dengan tiga kali haid. Seperti sabda Rasulullah yang berbunyi:
ظلاق الأ مة اثنتان وعد تها حيضتان . (رواه ابن ماجه
“Talak budak dua kali dan ‘iddahnya dua haid”. (HR. Ibnu Majah).
Dengan demikian jelaslah bahwa walaupun lafal quru’ dalam Al-Qur’an adalah lafal yang mempunyai lebih dari satu pengertian, tapi yang dimaksudkan adalah haid, bukan yang lain dari itu. Contoh lain dari bayan ta’yin ini adalah mengenai taqyid pada ayat Al-Qur’an yang muthlaq. Misalnya dalam surah Al-Maidah ayat 3 yang bunyinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, ....”. (QS. Al-Maaidah: 3).
Ayat di atas secara muthlaq mengharamkan semua jenis bangkai dan darah. Namun datang hadits mentaqyid kemuthlakan itu dengan menunjukkan adanya bangkai dan darah yang boleh dimakan. Hadits tersebut adalah sebagai berikut:
أحلت لنا ميتتان ودمان، فأما الميتتان الحوت والجراد. واما الد مان فالكبد والطحال. (رواه ابن ماجه والحاكم).
Telah dihalalkan bagi kamu dua (macam) bangkai dan dua (macam) darah. Adapun dua bangkai adalah bangkai ikan dan belalang, sedangkan dua darah adalah hati dan limpa”. (HR. Ibnu Majah dan al-Hakim).
Dengan adanya penjelasan tersebut, maka terbukalah beberapa pengecualian dan kemudahan dalam pelaksanaan ajaran Islam, khususnya yang menyangkut bidang hukum.[13]



D.  Pendapat Imam Mazhab Tentang al-Bayan
1.      Ulama ahl al-ra’y (Abu Hanifah) membagi al-Bayan kepada tiga, yaitu :
a.         Bayan taqrir  yaitu keterangan yang didatangkan oleh sunnah untuk  memperkokoh apa yang diterangkan dalam al-qur’an
b.        Bayan Tafsir yaitu Menerangkan apa yang kira-kira tidak mudah diketahui (tersembunyi pengertiannya).
c.       Bayan Tabdi (Nasakh) yaitu Mengganti suatu hukum atau menghapuskannya.[14]
2.      Imam Malik berpendirian bahwa al-Bayan terbagi kepada lima bagian, yaitu :
a.       Bayan Taqrir yaitu Menetapkan dan mengokohkan hokum-hukum Alquran, bukan mentaudhihkan, bukan mentaqyidkan muthlaq dan bukan mentakhshishkan ‘aam.
b.      Bayan at-Taudhih yaitu Menerangkan maksud-maksud ayat
c.        Bayan at-Tafshil yaitu Menjelaskan mujmal Alquran.
d.      Bayan al-Basthy  yaitu Memanjangkan keterangan bagi apa yang diringkas keterangannya oleh Alquran.
e.       Bayan Tasyri’ yaitu Mewujudkan suatu hukum yang tidak tersebut dalam Alquran.[15]
3.      Imam Syafi’i menyebutkan bahwa al-Bayan terbagi menjadi lima macam :
a.       Alquran menjelaskan Alquran, sebagai tambahan penjelasan
b.      Hadis menjelaskan bagian-bagian yang terinci atau rincian yang tidak dijelaskan dalam Alquran
c.       Hadis menjelaskan makna Alquran yang bersifat global.
d.      Hadis menjelaskan hukum baru yang tidak tersurat dalam Alquran.
e.       Ijtihad menjelaskan suatu hukum yang tidak tersurat dalam Alquran dan Hadis, Namun maknanya menyerupai atau mirip dengan suatu hukum yang tersurat dalam Alquran dan hadis, inilah yang dikenal dengan qiyas.[16]
4.      Imam Hambali, menerangkan al-Bayan terbagi kepada empat bagian, yaitu :
a.       Bayan Ta’kid yaitu Menerangkan apa yang dimaksudkan oleh Alquran.
b.      Bayan Tafsir yaitu Menjelaskan sesuatu hukum dalam Alquran.
c.       Bayan Tasyri’ yaitu Mendatangkan suatu hukum yang tidak ada hukumnya dalam Alquran.
d.      Bayan Takhsish dan Taqyid yaitu Mengkhususkan Alquran dan mentaqyidkannya.[17]
E.  Kesimpulan
Berdasarkan kedudukan hadis terhadap Alquran bahwa, Alquran sebagai sumber hukum pertama yang memiliki berbagai keutamaan, dan hadis merupakan sumber hukum kedua, baik Alquran maupun hadis wajib diikuti dan dijadikan pedoman hidup bagi setiap orang Islam. Adapun  landasan penetapan hadis sebagai sumber hukum kedua setelah Alquran dapat dilihat dari keterangan tentang Mu’az ibn Jabal ketika menjadi hakim di Yaman, dijelaskan bahwa dalam menetapkan hukum terhadap suatu perkara, ia merujuk pada Alquran sebagai sumber hukum utama, dan kalau tidak didapati maka ia memutuskannya dengan merujuk pada sunnah Rasul.
Dilihat dari fungsi hadis terhadap Alquran secara umum dapat disimpulkan bahwa hadis  memegang peranan penting dalam memberikan penekanan-penekanan terhadap ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Alquran,  melengkapi kesempurnaan kandungan makna ayat Alquran yang masih bersifat umum.


















DAFTAR PUSTAKA
Abdus Salam Al-Indunisi, Ahmad Nahrawi, Ensiklopedia Imam Syafi’i : Biografi dan Pemikiran Mazhab Fiqih Terbesar Sepanjang Sejarah, terj. Usman Sya’roni, Jakarta: Hikmah: 2008.
Kementerian Urusan Agama Islam, Al-Qur’an dan Terjemahan, Arab Saudi: Mujamma’ Al-Malik Fahd Li Thiba’at al-Mushhaf, 1990.
Khathib, Ajaj, Ushul al-Hadits, terj. M.Qodirun Nur dan Ahmad Musyafiq, cet 1, Jakarta: Gaya Media Pratama, 1998.
Khon,  Abdul Majid, Ulumul Hadis, cet. 4, Jakarta: Amzah, 2010.
Ranuwijaya,Utang,  Ilmu Hadis, cet. 3, Jakarta: Gaya Media Pratama, 1998.
Shiddieqy, T. M. Hasbi, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits,  cet.5, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2010.
Sulaiman PL,  M.Noor,  Antologi Ilmu Hadits, cet.1, Jakarta: Gaung Persada Press, 2008.
Wahid, Ramli,  Abdul Sejarah Pengkajian Hadis di Indonesia, cet. 1, Medan: IAIN Press, 2010.
Wahid,  Ramli Abdul, Studi Ilmu Hadis, Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2005.
Yuslem, Nawir,  Ulumul Hadis, Jakarta: PT.Mutiara Sumber Widya, 2001.
Zabidi, Imam, Ringkasan Shahih al-Bukhari, terj. Cecep Syamsul Hari dan Tholib Anis cet. 2, Bandung: Mizan, 2009.






[1] Khon,  Abdul Majid, Ulumul Hadis, cet. 4, Jakarta: Amzah, 2010. Hal. 25
[2] Khathib, Ajaj, Ushul al-Hadits, terj. M.Qodirun Nur dan Ahmad Musyafiq, cet 1, Jakarta: Gaya Media Pratama, 1998, hal. 28

[3] Abdul Majid Khon, Ulumul Hadis, h.25. dan Ramli Abdul Wahid dan Husnel Anwar Matondang, Kamus Lengkap Ilmu Hadis, h. 216,174, 11. Shahih adalah hadis yang bersambung sanadnya yang diriwayatkan oleh periwayat adil dan dhabit (kuat hafalannya) hingga akhir sanadnya tidak ditemukan adanya kejanggalan dan cacatnya. Mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak orang, mustahil menurut adat mereka bersepakat untuk melakukan kedustaan. Dan Ahad adalah hadis yang tidak memnuhi syarat-syarat mutawatir, baik diriwayatkan oleh seorang perawi atau lebih.
[4] Ranuwijaya,Utang,  Ilmu Hadis, cet. 3, Jakarta: Gaya Media Pratama, 1998, hal. 25
[5]  Ibid. Hal. 27
[6] Zabidi, Imam, Ringkasan Shahih al-Bukhari, terj. Cecep Syamsul Hari dan Tholib Anis cet. 2, Bandung:  Mizan, 2009, Hal. 11
[7] Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadis,  h.29.
[8] Wahid,  Ramli Abdul, Studi Ilmu Hadis, Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2005, hal. 45
[9] Yuslem, Nawir,  Ulumul Hadis, Jakarta: PT.Mutiara Sumber Widya, 2001, hal. 55
[10] Ramli Abdul Wahid, Studi Ilmu Hadis,  h. 46.
[11] Nawir Yuslem, Ulumul Hadis, h, 74.
[12] Ibid, h, 75.
[14] Sulaiman PL,  M.Noor,  Antologi Ilmu Hadits, cet.1, Jakarta: Gaung Persada Press, 2008, hal. 37-38
[15] T.M. Hasbi ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, h. 138-140.
[16] Ahmad Nahrawi Abdus Salam Al-Indunisi, Ensiklopedia Imam Syafi’i : Biografi dan Pemikiran Mazhab Fiqih Terbesar Sepanjang Sejarah, terj. Usman Sya’roni, cet.1 (Jakarta: Hikmah: 2008), h.190
[17] T.M. Hasbi ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, h. 141-142.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar